Telaah Tenaga Honorer, Dua DPRD Beraudiensi dengan BKN |
Rabu, 13 Februari 2013 14:56 |
Jakarta-Humas BKN, Guna mengetahui tindak lanjut tenaga honorer (TH), baik kategori I maupun kategori II, DPRD Buton dan DPRD Samarinda beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (12/2). Dalam audiensi ini, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro dan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II Suparman pun memberikan jawaban terkait pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu kepada DPRD Buton.
Tengah berjalan, Audiensi BKN dengan DPRD Buton
Dalam penjelasannya, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa setelah uji publik untuk tenaga honorer kategori I, BKN dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Melihat banyaknya pengaduan ini, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan Quality Assurance (QA);kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (seperti terkena musibah banjir atau kebakaran). Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 merupakan tindak lanjut hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP.
Pada kesempatan yang sama, Suparman menyatakan bahwa tenaga honorer K II yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang dinyatakan lulus tes yang diadakan sesama K II. Ada pun pembuatan soal tes dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota akan dikoordinir oleh Gubernur sesuai dengan time table yang ditetapkan KemenPAN-RB dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013. Bagi yang dinyatakan lulus tes selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS pada Tahun Anggaran 2013-2014.
Audiensi BKN dengan DPRD Samarinda membahas masalah honorer
Suparman pun mengutarakan bahwa pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu harus berdasarkan kompetensi dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, BKN telah menerbitkan norma, standar, dan prosedur (NSP) kepegawaian yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Terkait hal ini, Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai dalam suatu jabatan tertentu. Dalam melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan NSP kepegawaian. “ Dengan demikian, PPK pun perlu memperhatikan saran dari Baperjakat terkait hal ini,” ungkapnya..
Terkait hal ini, Petrus Sujendro bahwa BKN siap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan kepegawaian. “Jika dalam proses pengangkatan seorang pegawai dalam jabatan tidak mengindahkan regulasi dan NSP kepegawaian yang berlaku, BKN berwenang untuk melakukan tindakan korektif mulai dari teguran hingga pencabutan SK Pengangkatan dalam Jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” terangnya. (aman-tawur-kiswanto)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar