Jumat, 17 Januari 2014 15:14 |
Jakarta-Humas BKN, Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) sebagai petunjuk teknis untuk perpanjangan BUP
bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas telah diterbitkan.
Surat Kepala BKN tersebut bernomor: K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia
Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 17 Januari 2014.
Demikian disampaikan Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN, Haryomo
Dwi Putranto kepada Humas BKN di Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto.
Ditambahkan Haryomo bahwa terbitnya
Surat Kepala BKN tesebut berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat
Menteri PAN & RB Nomor: B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014
perihal tindaklanjut UU ASN. Terkait BUP PNS, lebih jauh Haryomo
menambahkan bahwa sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU
Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditentukan bahwa PNS diberhentikan
dengan hormat karena mencapai BUP, yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan)
tahun bagi Pejabat Administrasi; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat
Pimpinan Tinggi; dan 3) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Surat Kepala BKN yang mengatur BUP PNS tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS. Surat Kepala BKN tersebut juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus. Subali Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.7-3/99: |
Recent Posts
DATABASE SDN KEDUNGMALANG 2018
PENGADUAN LAYANAN SEKOLAH
FORMULIR PENDAFTARAN SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2019-2020
DEWAN GURU SDN KEDUNGMALANG
Jumat, 17 Januari 2014
FOTO
PENGUMUMAN
Landasan Operasional BUP PNS sesuai UU ASN Diterbitkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar