Recent Posts

Please Bantu Saya, Like This !!!

×

Powered By Blogger Widget and Get This Widget

BISNIS ES KRIM DENGAN MODAL KECIL

APLIKASI ANDROID SDN KEDUNGMALANG

DATABASE SDN KEDUNGMALANG 2018

PENGADUAN LAYANAN SEKOLAH

FORMULIR PENDAFTARAN SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2019-2020

DEWAN GURU SDN KEDUNGMALANG

Jumat, 17 Januari 2014

Landasan Operasional BUP PNS sesuai UU ASN Diterbitkan
Jumat, 17 Januari 2014 15:14
Jakarta-Humas BKN, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai petunjuk teknis untuk perpanjangan BUP bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas telah diterbitkan. Surat Kepala BKN tersebut bernomor: K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 17 Januari 2014. Demikian disampaikan Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto kepada Humas BKN di Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto.
Ditambahkan Haryomo bahwa terbitnya Surat Kepala BKN tesebut berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang  Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Menteri PAN & RB Nomor: B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 perihal tindaklanjut UU ASN. Terkait BUP PNS, lebih jauh Haryomo menambahkan bahwa sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan 3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Surat Kepala BKN yang mengatur BUP PNS tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS. Surat Kepala BKN tersebut juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus. Subali

Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.7-3/99:

Tidak ada komentar: