Recent Posts

Please Bantu Saya, Like This !!!

×

Powered By Blogger Widget and Get This Widget

BISNIS ES KRIM DENGAN MODAL KECIL

APLIKASI ANDROID SDN KEDUNGMALANG

DATABASE SDN KEDUNGMALANG 2018

PENGADUAN LAYANAN SEKOLAH

FORMULIR PENDAFTARAN SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2019-2020

DEWAN GURU SDN KEDUNGMALANG

Minggu, 17 Februari 2013


Pembentukan Organisasi Profesi Guru, Kemdikbud Tunggu Masukan Komunitas Guru

Dokumentasi Kemdikbud
Jakarta --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini menunggu masukan dari komunitas dan organisasi guru terkait penataan organisasi profesi guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, organisasi profesi memiliki kaidah tersendiri, baik menyangkut etika profesi, pengembangan, maupun perlindungan. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh guru maka ada majelis atau dewan yang mengaitkan pelanggaran tersebut dengan pelaksanaan hak dan kewajiban guru.
“Jadi kalau nanti ada seorang guru melakukan pelanggaran tidak serta merta dikaitkan dengan kriminalitas. Kami mengajak komunitas atau organisasi guru untuk memberi pandangan terhadap organisasi profesi guru,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (6/02).
Mendikbud mengatakan, hak berserikat sebagai warga negara yang dijamin undang-undang dasar agar dibedakan dengan serikat sebagai profesi. Guru, kata dia, sebelumnya bukan profesi. Namun, sejak terbitnya Undang-Undang No 14 tahun 2005, guru merupakan sebuah profesi. “Bedakan guru sebagai profesi dengan guru sebagai anggota masyarakat biasa,” katanya.
Mendikbud menambahkan, guru sebagai profesi memiliki kelengkapan organisasi. Penataan organisasi profesi guru saat ini baru memasuki tahap desain organisasi dan belum ditentukan model organisasinya. “Apa mau pakai model dokter, dokter kan tunggal atau Ikatan Notaris Indonesia, tunggal juga. Masih draft belum kita sepakati konsep organisasi profesi guru,” tuturnya.
Untuk membangun desain tersebut, Kemdikbud akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait, seperti, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Hukum dan HAM. Setelah melalui berbagai tahapan tersebut, barulah draft pembentukan organisasi profesi itu akan dimasukkan dalam bahasa peraturan perundangan. (AR)

Tidak ada komentar: