DPRD Kabupaten Badung Minta BKN Tunda Penetapan NIP CPNS |
Selasa, 12 Februari 2013 15:56 |
Jakarta-Humas BKN, DPRD Kabupaten Badung, Bali beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Negara di ruang rapat gedung I BKN Pusat Jakarta, Senin (12/2). Dalam audiensi ini, DPRD Kabupaten Bandung mengungkapkan adanya indikasi kecurangan dalam proses penerimaan CPNS dari jalur pelamar umum di Kabupaten Badung dan meminta BKN menunda Penetapan NIP CPNS terkait hal ini. Ada pun pejabat yang mewakili BKN dalam audiensi ini adalah Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro dan Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto.
Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro (tengah) dan Kasubdit Perencanaan Kompensasi Pegawai Sukamto (kanan) menjelaskan masalah kepegawaian
Petrus Sujendro menjelaskan bahwa BKN telah membuat Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. “ Termasuk pula untuk proses penetapan NIP yang merupakan wewenang penuh BKN. Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus konsisten dalam mengimplementasikan NSP ini,” terangnya.
DPRD Kabupaten Badung mendengarkan penjelasan para pejabat BKN tentang kepegawaian
Pada kesempatan yang sama, Sukamto menyatakan apresiasinya terhadap laporan DPRD Kabupaten Badung. Lebih jauh, Sukamto menjelaskan bahwa BKN akan menindaklanjuti laporan ini dengan berkoordinasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk dengan Kanreg X BKN Denpasar. “Kami akan bertindak tegas, bahkan tidak segan-segan mencabut SK Pengangkatan Pegawai jika terbukti ada kecurangan,” ucapnya. (aman-tawur)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar