Recent Posts

Please Bantu Saya, Like This !!!

×

Powered By Blogger Widget and Get This Widget

BISNIS ES KRIM DENGAN MODAL KECIL

APLIKASI ANDROID SDN KEDUNGMALANG

DATABASE SDN KEDUNGMALANG 2018

PENGADUAN LAYANAN SEKOLAH

FORMULIR PENDAFTARAN SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2019-2020

DEWAN GURU SDN KEDUNGMALANG

Kamis, 11 April 2013

Honorer Non-Kategori Harus Pahami Regulasi
Selasa, 09 April 2013 15:54
Jakarta-Humas BKN, “Berhati sejuk untuk meraih cita-cita yang baik,” begitulah pepatah yang disampaikan Kasubbag Publikasi Humas BKN Petrus Sujendro mengakhiri pertemuan kunjungan konsultasi Komisi I DPRD dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Pemerintah (BKPP) Kabupaten Cirebon di Kantor  Pusat BKN Jakarta, Senin (8/4).  Kunjungan badan legislatif dan eksekutif tersebut mendampingi perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab.Cirebon Non-Kategori dalam pendataan tenaga honorer Jilid II.
Kasubbag Publikasi Humas BKN Petrus Sujendro (kanan) dan Pimpinan Komisi I Kab. Cirebon.
Kunjungan rombongan tersebut bermaksud mencari kejelasan informasi terkait status sebagian Satpol PP Kab Cirebon yang tidak masuk Kategori seperti rekan mereka lainnya. Menurut Elly Nurlili, salah seorang perwakilan Satpol PP Kab.Cirebon, menyatakan bahwa mereka  tidak masuk dalam kategori karena SK Pengangkatan sebagai anggota Satpol PP terhitung sejak Oktober 2005.

Menanggapi pernyataan tersebut Petrus Sujendro menjelaskan bahwa regulasi yang ada tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, mengatur bahwa masa kerja yang harus dimiliki tenaga honorer untuk bisa didata (dimasukkan Kategori – red) adalah tenaga honorer yang pada 31 Desember 2005 memiliki minimal 1 tahun masa kerja. Dengan demikian menurut Petrus bahwa anggota Satpol PP Kab. Cirebon yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun tersebut tidak bisa dimasukkan baik dalam K. I maupun K. II. Dengan demikian tenaga honorer non–Kategori harus mengedapankan kejernihan berfikir dengan memperhatikan regulasi yang ada saat ini. Namun demikian  Petrus Sujendro menyampaikan bahwa pihak BKN telah menginventarisir permasalahan serupa yang terdapat di berbagai Instansi.
Konsultasi Rombongan DPRD Ka. Cirebon dengan BKN.
Terdapat 264 anggota Satpol PP di Pemerintah Kab.Cirebon. Dari total tersebut 57 anggota Satpol PP bekerja terhitung sejak Oktober 2005. Subali/Judith

Tidak ada komentar: