Recent Posts

Please Bantu Saya, Like This !!!

×

Powered By Blogger Widget and Get This Widget

BISNIS ES KRIM DENGAN MODAL KECIL

APLIKASI ANDROID SDN KEDUNGMALANG

DATABASE SDN KEDUNGMALANG 2018

PENGADUAN LAYANAN SEKOLAH

FORMULIR PENDAFTARAN SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2019-2020

DEWAN GURU SDN KEDUNGMALANG

Rabu, 09 Januari 2013

MEMBAHASA TENAGA HONORER, DUA PIMPINAN DAERAH BERAUDIENSI DENGAN BKN

Membahas TH, Pimpinan Dua Daerah Beraudiensi dengan BKN Selasa, 08 Januari 2013 13:36 Jakarta-Humas BKN, Guna mengetahui tindak lanjut tenaga honorer (TH), baik kategori I maupun kategori II Sekretaris Daerah (Sekda), DPRD, dan BKD Konawe Utara sejumlah 12 orang beraudiensi dengan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, Selasa (8/1). Pada hari yang sama, untuk tujuan yang serupa, DPRD dan Kepala BKD Sumbawa pun beraudiensi di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat. Diharapkan agar para pimpinan daerah dapat menyosialisasikan hasil audiensi dan kunjungan kerja ini kepada pihak-pihak terkait.

 Kabag Humas Tumpak Hutabarat (paling kanan) menjelaskan masalah tenaga honorer Dalam penjelasannya,
Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa setelah uji publik, BKN dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Melihat banyaknya pengaduan ini, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (seperti terkena musibah banjir atau kebakaran). Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 merupakan tindak lanjut hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP. Tumpak menegaskan bahwa QA bukanlah wewenang BKN dan sampai saat ini informasi tentang hasil QA belum dimiliki dan dikuasai oleh Humas BKN. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini, Tumpak menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan menghubungi Humas KemenPAN-RB atau Humas BPKP.

Tidak ada komentar: