Recent Posts
DATABASE SDN KEDUNGMALANG 2018
PENGADUAN LAYANAN SEKOLAH
FORMULIR PENDAFTARAN SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2019-2020
DEWAN GURU SDN KEDUNGMALANG
Kamis, 31 Januari 2013
Selasa, 29 Januari 2013
FOTO
PENGUMUMAN
DPRD Bolaang Mongondow Pertanyakan ATT Tenaga Honorer
Selasa, 29 Januari 2013 09:32 |
Jakarta-Humas BKN, Kabag Humas Tumpak
Hutabarat menerima kunjungan dari DPRD Kab. Bolaang Mongondow, di ruang
rapat gedung I Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta Senin (28/01).
Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa Kabupaten Bolang Mongondow adalah
salah satu daerah yang menjadi Audit Tujuan Tertentu (ATT) oleh BPKP
terkait Tenaga Honorer Kategori 1 (K1). Kondisi ini menyebabkan pada
tanggal 19 Desember 2012 mereka dinyatakan tidak mendapat formasi tenaga
honorer dari MenPAN dan RB.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) didampingi Kasubdit Formasi Tri Priyo Sudarmanto menjelaskan masalah honorer
Mereka kemudian mempertanyakan mengapa
TH 1 yang berjumlah 149 orang, dimana sudah diuji publik dan tidak
mendapatkan sanggahan tetapi BPKP menyatakan perlu melakukan ATT.
DPRD Bolaang Mongondow menanyakan kejelasan masalah honorer kepada pejabat BKN
Kabag Humas, Tumpak Hutabarat yang
didampingi Kasubdit Formasi Tri Priyo Sudarmanto menyarankan agar
pemerintah Kabupaten Bolang Mongondow membuat surat sanggahan secara
tertulis yang ditujukan kepada Menteri PAN dan RB dengan tembusannya
Kepala BKN dan Kepala BPKP. (Easter)
|
FOTO
PENGUMUMAN
Tenaga Honorer kategori II Belum Dipublikasikan
Selasa, 29 Januari 2013 16:40 |
Jakarta-humas BKN, Hingga saat ini BKN belum mempublikasikan tenaga honorer yang masuk ke dalam database
katagori II. Petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknis (Juklak/juknis)
tentang penyikapan atas tenaga honorer kategri II hingga hari ini belum
terbit. Terkait itu, jika di lapangan ada pihak-pihak tertentu yang
mengatasnamakan BKN dan membawa data mengenai database kategori II, dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut di luar tanggung jawab BKN.
Perkembangan penanganan data calon tenaga honorer yang akan dimasukkan ke dalam database kategori
II dapat ditanyakan kepada Unit Kepegawaian instansi pusat atau Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) atau kepada Humas BKN, dengan nomor telepon
021 80882815. palupi
|
Jumat, 18 Januari 2013
Peraturan Pengadaan PNS
FOTO
PENGUMUMAN
Pengadaan PNS
Senin, 22 Maret 2010 17:16 |
Sumber : http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-pengadaan.html
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi, yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara Karena tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat tersebut tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau Daerah. Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telahditetapkan, dengan memprioritaskan:
Persyaratan
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil:
Catatan: Pengangkatan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi mereka yang
melebihi usia 35 tahun namun tidak boleh melebihi usia 40 tahun.
pengangkatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan khusus dan
dilaksanakan secara selektif bagi yang telah mengabdi pada Pemerintah
baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya 5
tahun terus-menerus sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah 11 Tahun
2002.
PengumumanSetiap
pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus diumumkan seluas-luasnya melalui
media masa yang tersedia dan/atau bentuk lain yang mungkin digunakan
agar diketahui oleh umum. Dengan pengumuman tersebut, di samping untuk
memberikan kesempatan yang luas kepada Warga Negara Indonesia, juga
lebih memungkinkan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk
mencari Calon Pegawai Negeri Sipil yang cakap dalam menjalankan tugas
yang dibebankan kepadanya. Pengumuman penerimaan pegawai harus sudah
dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sebelum penerimaan lamaran.
Dalam pengumuman dicantumkan antara lain:
PelamaranSurat
lamaran ditulis tangan sendiri. Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dengan melampirkan:
PenyaringanPenyaringan pelamar dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan administratif dan ujian penyaringan Dalam pemeriksaan administratif, surat lamaran yang diterima diperiksa dan diteliti apakah sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Pemeriksaan surat lamaran secara fungsional oleh pejabat yang diserahi tugas urusan kepegawaian. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat administratif dikembalikan dan disebutkan alasan pengembaliannya. Surat lamaran yang memenuhi Ujian penyaringan. Ujian penyaringan dilaksanakan dengan test kompetensi serta test kepribadian (psikotest). Dalam usaha menjamin obyektivitas penyelenggaraan ujian penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian dilaksanakan secara tertulis. Materi test kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan, meliputi pengetahuan umum, Bahasa Indonesia, kebijaksanaan pemerintah, pengetahuan teknis, dan pengetahuan lainnya. Materi ujian disusun sedemikian rupa sehingga pelamar yang akan diterima benar-benar mempunyai kecakapan, keahlian, dan/atau keterampilan yang diperlukan. Apabila dipandang perlu dapat diadakan ujian lisan berupa wawancara. Ujian lisan merupakan pelengkap dari ujian tertulis atau sebagai salah satu usaha untuk lebih mengetahui kecakapan pelamar syarat administratif disusun dan ditata secara tertib untuk memudahkan pemanggilan. Ujian keterampilan diadakan bagi pelamar untuk mengisi lowongan tertentu, misalnya untuk pelamar yang akan diangkat menjadi operator komputer atau pengemudi kendaraan bermotor. Ujian kepribadian (psikotest) diadakan untuk mengisi jabatan tertentu untuk mengetahui kepribadian, minat, dan bakat pelamar. Penyelenggaraan psikotest disesuaikan dengan kemampuan instansi masing-masing. Pengumuman Pelamar Yang Diterima Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pelamar yang diterima berdasarkan jumlah lowongan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan nomor peserta ujian yang diterima melalui media masa atau dalam bentuk lainnya. Di samping pengumuman melalui media masa, kepada pelamar yang diterima disampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut diberitahukan kapan, kepada pejabat mana, dan batas waktu untuk melapor. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkan surat pemberitahuan tersebut. Apabila pelamar yang dipanggil sampai batas waktu yang ditentukan tidak melapor, maka dianggap mengundurkan diri. Pelamar yang ditetapkan diterima wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, yaitu:
Khusus bagi yang pada saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi pemerintah.
Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil menurut tata cara yang ditentukan. Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan NIP bagi yang memenuhi syarat, sebagai dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tahun anggaran yang berjalan, yaitu tahun anggaran penetapan formasi, pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pemberian NIP. Dalam hal pemberian NIP pada bulan terakhir tahun anggaran yang berjalan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mulai tanggal 1 bulan terakhir tahun anggaran yang bersangkutan, kecuali ada kebijakan lain dari Pemerintah Pusat. Surat keputusan tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada yang bersangkutan dengan surat ke alamatnya. Selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya surat keputusan, Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus sudah melapor pada satuan unit organisasi. Golongan Ruang Golongan ruang sebagai dasar penggajian pertama ditetapkan berdasarkan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) yang dimiliki dan digunakan pada saat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yaitu sebagai berikut. Golongan ruang gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002).
Ijazah/STTB Yang Diperoleh Di Luar NegeriIjazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan sekolah atau perguruan tinggi negeri di Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
PenghasilanHak
atas gaji Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar 80 % dari gaji pokok
Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai yang bersangkutan secara nyata
melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh
kepala kantor atau pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya, sudah dianggap nyata melaksanakan tugas sejak ia berangkat menuju ke tempat tugasnya. Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat pengangkatannya telah memiliki pengalaman atau masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok adalah:
Masa Percobaan Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil diwajibkan menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selama menjalani masa percobaan dinyatakan cakap diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tidak cakap maka diberhentikan dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat berikut:
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun dan telah memenuhi syarat menurut ketentuan yang berlaku, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dinyatakan tewas atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi disemua jabatan negeri, dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat apabila:
Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
Bahan Bacaan:
|
Rabu, 16 Januari 2013
FOTO
PENGUMUMAN
K1 TMK Karena Pembayaran, Otomatis K2
Rabu, 16 Januari 2013 08:20 |
Jakarta-Humas BKN, Tidak semua tenaga
honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria (TMK) akan langsung menjadi K2.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat
saat menerima Anggota Komisi I DPRD dan BKD Kabupaten Tegal saat
melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat BKN Jakarta, Selasa (15/1).
Lebih lanjut Tumpak menegaskan bahwa apabila tenaga honorer K1 yang
yang TMK karena pembayaran, maka akan masuk ke K2 secara otomatis. Hal
ini dikarenakan perbedaan antara K1 dan K2 adalah pada sumber pembayaran
dari APBD/N dan bukan dari APBD/N.
Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat (kanan) saat menjelaskan terkait tenaga honorer K1. tampak pula Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Sugono (tengah) dan Kasubid Formasi Kepegawaian BKD Kabupaten Tegal Y. Rafael KahaKunjungan diterima di Ruang Mawar Lt 1 gedung I Kantor Pusat BKN Jakarta
Kedatangan para anggota DPRD dan BKD
Kabupaten Tegal ini berkaitan dengan TMK 27 orang honorer yang ada di
Kabupaten Tegal. Terkait hal ini, Tumpak menjelaskan bahwa uji publik
atas tenaga honorer K1, KemenPAN-RB memerintahkan BPKP untuk melakukan Quality Assurance,
Audit Tujuan tertentu dan Verifikasi ulang. Adapun masalah 27 orang
yang TMK tersebut, Tumpak menyarankan supaya BKD mempertanyakan hal
tersebut kepada BPKP. fuad
|
Rabu, 09 Januari 2013
Struktur Kurikulum 2013
FOTO
PENGUMUMAN
Posted Tue, 12/18/2012 - 10:23 by sidiknas
Dalam teori kurikulum (Anita Lie, 2012) keberhasilan suatu
kurikulum merupakan proses panjang, mulai dari kristalisasi berbagai
gagasan dan konsep ideal tentang pendidikan, perumusan desain kurikulum,
persiapan pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana,
tata kelola pelaksanaan kurikulum --termasuk pembelajaran-- dan
penilaian pembelajaran dan kurikulum.
Struktur kurikulum dalam hal perumusan desain kurikulum, menjadi amat
penting. Karena begitu struktur yang disiapkan tidak mengarah sekaligus
menopang pada apa yang ingin dicapai dalam kurikulum, maka bisa
dipastikan implementasinya pun akan kedodoran.
Pada titik inilah, maka penyampaian struktur kurikulum dalam uji
publik ini menjadi penting. Tabel 1 menunjukkan dasar pemikiran
perancangan struktur kurikulum SD, minimal ada sebelas item. Sementara
dalam rancangan struktur kurikulum SD ada tiga alternatif yang di mesti
kita berikan masukan.
Di jenjang SMP usulan rancangan struktur kurikulum diperlihatkan pada
tabel 2. Bagaimana dengan jenjang SMA/SMK? Bisa diturunkan dari standar
kompetensi lulusan (SKL) yang sudah ditentukan, dan juga perlu
diberikan masukan. Tiga Persiapan untuk Implementasi Kurikulum 2013 ADA pertanyaan yang muncul bernada khawatir, dalam uji publik kurikulum 2013? Persiapan apa yang dilakukan Kemdikbud untuk kurikulum 2013? Apakah sedemikian mendesaknya, sehingga tahun pelajaran 2013 mendatang, kurikulum itu sudah harus diterapkan. Menjawab kekhawatiran itu, sedikitnya ada tiga persiapan yang sudah masuk agenda Kementerian untuk implementasi kurikulum 2013. Pertama, berkait dengan buku pegangan dan buku murid. Ini penting, jika kurikulum mengalami perbaikan, sementara bukunya tetap, maka bisa jadi kurikulum hanya sebagai “macan kertas”. Pemerintah bertekad untuk menyiapkan buku induk untuk pegangan guru dan murid, yang tentu saja dua buku itu berbeda konten satu dengan lainnya. Kedua, pelatihan guru. Karena implementasi kurikulum dilakukan secara bertahap, maka pelatihan kepada guru pun dilakukan bertahap. Jika implementasi dimulai untuk kelas satu, empat di jenjang SD dan kelas tujuh, di SMP, serta kelas sepuluh di SMA/SMK, tentu guru yang diikutkan dalam pelatihan pun, berkisar antara 400 sampai 500 ribuan. Ketiga, tata kelola. Kementerian sudah pula mnemikirkan terhadap tata kelola di tingkat satuan pendidikan. Karena tata kelola dengan kurikulum 2013 pun akan berubah. Sebagai misal, administrasi buku raport. Tentu karena empat standar dalam kurikulum 2013 mengalami perubahan, maka buku raport pun harus berubah. Intinya jangan sekali-kali persoalan implementasi kurikulum dihadapkan pada stigma persoalan yang kemungkinan akan menjerat kita untuk tidak mau melakukan perubahan. Padahal kita sepakat, perubahan itu sesuatu yang niscaya harus dihadapi mana kala kita ingin terus maju dan berkembang. Bukankah melalui perubahan kurikulum ini sesungguhnya kita ingin membeli masa depan anak didik kita dengan harga sekarang |
Honorer Non-Kategori Tidak Bisa Dingkat CPNS
FOTO
PENGUMUMAN
Senin, 07 Januari 2013 15:12
Menanggapi permasalahan terssebut, Tumpak Hutabarat menyampaikan gambaran bahwa konsep yang ada untuk pengangkatan tenaga honorer yang sudah masuk K2 saja hanya akan diangkat sekitar 30% hingga 35%-nya saja. Dan menurut Tumpak Hutabarat bahwa pengangkatannyapun akan melalui test. “Pengangkatan PTT sangatlah terbatas baik jabatan maupun formasinya,” tandas Tumpak Hutabarat, “Sehingga sebagai gambaran untuk K2 saja tidak bisa diangkat semua apalagi yang Non-Kategori,” tegasnya.
Selanjutnya terkait perkembangan terbaru K2, Jusak S.T Malau menyampaikan bahwa data listing untuk uji publik K2 sudah ada pada seluruh Kanreg BKN. Namun menurutnya listing tersebut belum dibagikan ke unit pengelola kepegawaian daerah (BKD-red) sebelum ada regulasinya. (Subali)
Jakarta-Humas BKN, terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos Verval dan Quality Assurance (QA),
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kaliamantan
Selatan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke BKN, Senin (7/1). Kunker
tersebut diterima oleh Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo,
Kepala Bagaian Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Sistem Integrasi
Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau di Ruang Mawar Gedung I lantai 1
Kantor Pusat BKN Jakarta.
(kiri-kanan) Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo, Kepala Bagaian Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.
Disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan
Selatan H. Burhanuddin bahwa di Tanah Bumbu terdapat 2 orang tanaga
honorer yang satu diantaranya sudah bekerja sejak tahun 1994 tetapi SK
honorernya mulai Agustus 2005 dan lainnya karena perpindahan dari Kanwil
Kementerian Agama Sulawesi Selatan ke Tanah Bumbu pertengahan tahun
2005. Menurut H. Burhanuddin kedua tenaga honorer tersebut telah
diajukan ke BKN untuk diverval pada masa uji publik. “Ternyata dalam
pengumuman foramsi tanggal 19 Desember 2012 keduanya tidak tercantum
untuk diangkat menjadi CPNS.” Ujar H. Burhanuddin. Selanjutnya H.
Burhanuddin meminta penjelasan BKN tentang tenaga honorer yang diangkat
pada pertengahan 2005 ke atas dan bagaimana nasibnya.
Menanggapi permasalahan terssebut, Tumpak Hutabarat menyampaikan gambaran bahwa konsep yang ada untuk pengangkatan tenaga honorer yang sudah masuk K2 saja hanya akan diangkat sekitar 30% hingga 35%-nya saja. Dan menurut Tumpak Hutabarat bahwa pengangkatannyapun akan melalui test. “Pengangkatan PTT sangatlah terbatas baik jabatan maupun formasinya,” tandas Tumpak Hutabarat, “Sehingga sebagai gambaran untuk K2 saja tidak bisa diangkat semua apalagi yang Non-Kategori,” tegasnya.
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Kaliamantan Selatan melakukan Kunker ke BKN.
Sementara itu, terhadap alasan-alasan TMK tersebut, Sujarwo menyampaikan bahwa yang diperiksa dalam proses baik Verval maupun QA
berupa kelengkapan dokumen. Sehingga menurut Sujarwo kalau yang diminta
adalah kebijakan-kebijaksanaan bukan kepada BKN yang hanya sebagai
pelaksana teknis kebijakan pengangkatan tenaga honorer. “Sebagai
pelaksana teknis kebijakan, BKN dan BPKP tidak melihat sejarah tenaga
honorer sebagai dasar memutuskan MK maupun TMK akan tetapi juga bukti
otentik (dokumen) Yangbersangkutan,” jelas Sujarwo.
Selanjutnya terkait perkembangan terbaru K2, Jusak S.T Malau menyampaikan bahwa data listing untuk uji publik K2 sudah ada pada seluruh Kanreg BKN. Namun menurutnya listing tersebut belum dibagikan ke unit pengelola kepegawaian daerah (BKD-red) sebelum ada regulasinya. (Subali)
MEMBAHASA TENAGA HONORER, DUA PIMPINAN DAERAH BERAUDIENSI DENGAN BKN
FOTO
PENGUMUMAN
Membahas TH, Pimpinan Dua Daerah Beraudiensi dengan BKN
Selasa, 08 Januari 2013 13:36
Jakarta-Humas BKN, Guna mengetahui tindak lanjut tenaga honorer (TH), baik kategori I maupun kategori II Sekretaris Daerah (Sekda), DPRD, dan BKD Konawe Utara sejumlah 12 orang beraudiensi dengan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, Selasa (8/1). Pada hari yang sama, untuk tujuan yang serupa, DPRD dan Kepala BKD Sumbawa pun beraudiensi di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat. Diharapkan agar para pimpinan daerah dapat menyosialisasikan hasil audiensi dan kunjungan kerja ini kepada pihak-pihak terkait.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (paling kanan) menjelaskan masalah tenaga honorer Dalam penjelasannya,
Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa setelah uji publik, BKN dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Melihat banyaknya pengaduan ini, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (seperti terkena musibah banjir atau kebakaran). Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 merupakan tindak lanjut hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP. Tumpak menegaskan bahwa QA bukanlah wewenang BKN dan sampai saat ini informasi tentang hasil QA belum dimiliki dan dikuasai oleh Humas BKN. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini, Tumpak menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan menghubungi Humas KemenPAN-RB atau Humas BPKP.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (paling kanan) menjelaskan masalah tenaga honorer Dalam penjelasannya,
Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa setelah uji publik, BKN dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Melihat banyaknya pengaduan ini, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (seperti terkena musibah banjir atau kebakaran). Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 merupakan tindak lanjut hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP. Tumpak menegaskan bahwa QA bukanlah wewenang BKN dan sampai saat ini informasi tentang hasil QA belum dimiliki dan dikuasai oleh Humas BKN. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini, Tumpak menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan menghubungi Humas KemenPAN-RB atau Humas BPKP.
Langganan:
Postingan (Atom)