Recent Posts

Please Bantu Saya, Like This !!!

×

Powered By Blogger Widget and Get This Widget

BISNIS ES KRIM DENGAN MODAL KECIL

APLIKASI ANDROID SDN KEDUNGMALANG

DATABASE SDN KEDUNGMALANG 2018

PENGADUAN LAYANAN SEKOLAH

FORMULIR PENDAFTARAN SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2019-2020

DEWAN GURU SDN KEDUNGMALANG

Rabu, 17 Desember 2014

RAPORT K13 SEKOLAH DASAR

Direktorat Pembinaan SD telah resmi meluncurkan aplikasi penilaian Kurikulum 2013.
Aplikasi Rapor K13 SD ini dapat digunakan oleh sekolah untuk melakukan penilaian terhadap siswa.

-- Update v1.0.2--
perbaikan koneksi dapodik, import data PTK dan Kepala Sekolah

-- Update v1.0.1--
Aplikasi telah diperbaharui menjadi versi 1.0.1 untuk memperbaiki masalah dengan koneksi dapodik sekolah.


Aplikasi ini terhubung dengan dapodik sekolah, oleh karena itu, hanya bisa dipasang pada komputer yang memiliki dapodik sekolah.

User dan password default dari aplikasi ini adalah nomor nuptk dari guru sekolah.
Setelah berhasil login, harap segera mengganti password sesuai buku panduan.

Sebelum bisa digunakan, aplikasi harus pertama kali di sinkronisasi dengan dapodik melalui menu Tools | Sinkronisasi , klik tombol sinkronisasi semua.

Untuk meningkatkan akses terhadap aplikasi rapor K13 SD, maka kami memindahkan lokasi unduh aplikasi ke sourceforge.net
Aplikasi dapat diunduh di sini

Minggu, 12 Oktober 2014

Aplikasi Raport SD Kurikulum 2013 Plus Deskripsi

1. Aplikasi Raport Kurikulum 2013 untuk SD kelas 1,2 dan 3 (Download di sini)
2. Aplikasi Raport Kurikulum 2013 untuk SD kelas 4,5 dan 6 (Download di sini)
3. Petunjuk Penggunaan Aplikasi Raport Kurikulum 2013 untuk SD (Download di sini)
4. Petunjuk Setting Macro Aplikasi ini dimuati vba,
    untuk mengakrifkan macro-nya baca dahulu tautan berikut (download di sini)

Minggu, 07 September 2014

en Kediri Home Download Galeri PPDB-Online 2014/2015 Visi dan Misi .: MENU :. .: ARSIP :. September 2014 August 2014 July 2014 June 2014 May 2014 April 2014 February 2014 January 2014 September 2013 March 2010 February 2010 January 2010 October 2009 September 2009 August 2009 May 2009 April 2009 March 2009 February 2009 January 2009 December 2008 PENGUMUMAN PENANDATANGANAN SPJ RAMPUNG KEKURANGAN BAYAR TPP TAHUN 2011 DAN TAHUN 2012

Berikut ini kami sampaikan informasi tentang penandatanganan SPJ rampung kekurangan bayar TPP Tahun 2011 dan 2012, surat resmi tentang hal tersebut bisa didownload disini Daftar nama penerima kekurangan bayar TPP terbagi menjadi 2 kelompok yaitu : 1. Daftar nama penerima kekurangan bayar TPP tahun 2011 berikut jadwal dan tempat penandatanganan BISA DIDOWNLOAD DISINI 2. Daftar nama penerima kekurangan bayar TPP tahun 2012 berikut jadwal dan tempat penandatanganan BISA DIDOWNLOAD DISINI disamping 2 kelompok tersebut diatas ada sejumlah Guru PNS yang berhak menerima kekurangan bayar TPP tahun 2011 dan 2012 tetapi SK Dirjen belum terbit , sehingga kekurangan bayar TPP nya belum bisa diterimakan saat ini , daftar nama guru yang belum ber SK Dirjen BISA DIDOWNLOAD DISINI Catatan : 1. Daftar nama dan no urut penerima kekurangan bayar TPP tahun 2011 dan 2012 di dasarkan pada nomor peserta sertifikasi dari hasil audit BPKP tahun 2014 dan unit kerja yang tercantum di daftar penerima adalah unit kerja pada tahun itu ( unit kerja lama ) 2. Penghitungan pajak yang digunakan adalah perhitungan pajak tahun 2014 yaitu 15 % untuk golongan IV , 5 % untuk golongan III, dan 0 % untuk golongan II 3. Bagi PNS yang berhak mendapatkan kekurangan bayar TPP tahun 2011 dan 2012 tetapi sudah meninggal dunia maka tunjangan profesinya bisa dicairkan oleh ahli warisnya dengan membawa : a. Fotocopy Surat Kematian b. Fotocopy Sertifikat Pendidik c. Fotocopy Kartu Keluarga d. Fotocopy KTP ahli waris

Selasa, 05 Agustus 2014

Zppd Buku CAT-BKN

Zppd Buku CAT-BKN by Sdnkedungmalang Papar Kediri

Computer Assisted Test (CAT) 

Dalam upaya mewujudkan tuntutan masyarakat dalam perekrutan PNS yang adil, sekaligus sebagai sarana untuk menghasilkan tenaga professional, BKN telah membangun sistem rekrutmen dan seleksi berbasis kompetensi secara komputerisasa yang disebut Computer Assisted Test (CAT). CAT terdiri atas Tes Kompetensi Dasar (TKD), Tes Kompetensi Kepegawaian (TKK). CAT yang berada dibawah Direktorat Rekrutmen dan Kinerja Pegawai bertujuan : Mempercepat proses pemeriksaan dan laporan hasil ujian. Menciptakan standarisasi hasil ujian secara nasional Mewujudkan transparansi, obyektifitas, akuntabel, dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme. Keunggulan/Manfaat Penggunaan CAT : Peserta tes dapat mendaftarkan diri melalui internet. Peserta tes dapat dinilai langsung sesuai dengan hasil yang diperoleh. Keseluruhan materi soal tes komputerisasi dasar (tes pengetahuan umum,. Tes bakat skolastik dan tes skala kematangan) dan tes kompetensi kepegawaian (tes pengetahuan umum, tes substansi kepegawaian, dan tes skala kematangan) dapat diakses melalui computer. Penilaian dilakukan secara obyektif. Peserta ujian dapat segera mengetahui capaian nilai (skor) yang diperoleh setelah ujian selesai. Sistem CAT memiliki karakteristik : Aplikasi dijalankan pada computer dengan Platform Windows berbasis WEB guna mempermudah pengembangan jangka panjang. Aplikasi menggunakan narasi untuk menjelaskan bahasan yang disajikan pada monitor computer. Aplikasi disertai video gerakan mouse, sehingga pengguna dapat dengan mudah menggunakannya. Tutorial disertai teks yang berisis perintah pada layar monitor computer agar peserta tes dapat langsung memahami dan mempraktekannya.
 Unduh:

Senin, 03 Maret 2014

Alternatif Pengecekan Data Guru dari P2TK Dikdas



3. Setelah berhasil login, Anda akan melihat lama…





Jika terjadi kesalahan atau data belum valid, , kemudian dikirim kembali. Ada beberapa server & …



Untuk ada 3 jenis yang dipakai, yaitu; JJM (inputan se…













    Jumat, 17 Januari 2014

    Landasan Operasional BUP PNS sesuai UU ASN Diterbitkan
    Jumat, 17 Januari 2014 15:14
    Jakarta-Humas BKN, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai petunjuk teknis untuk perpanjangan BUP bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas telah diterbitkan. Surat Kepala BKN tersebut bernomor: K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 17 Januari 2014. Demikian disampaikan Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto kepada Humas BKN di Jakarta, Jumat (17/1/2014).
    Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto.
    Ditambahkan Haryomo bahwa terbitnya Surat Kepala BKN tesebut berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang  Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Menteri PAN & RB Nomor: B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 perihal tindaklanjut UU ASN. Terkait BUP PNS, lebih jauh Haryomo menambahkan bahwa sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan 3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

    Surat Kepala BKN yang mengatur BUP PNS tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS. Surat Kepala BKN tersebut juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus. Subali

    Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.7-3/99:
    Formasi K2 Masih Dirumuskan
    Jumat, 17 Januari 2014 13:25
    Jakarta--Humas BKN, Permasalahan honorer K2 masih manjadi trending topic dalam audiensi BKN dengan beberapa anggota DPRD negeri ini.  Seperti yang terjadi pada Kamis (16/01), tak kurang Empat DPRD menyambangi BKN menanyakan permasalahan yang sama, yakni Bangka Selatan, Magetan, Karimun dan Dharmasraya. Perihal seputar pengumuman kelulusan, pengangakatan dan formasi menjadi point dalam agenda kunjungan kerja mereka.

    Subdit Perencanaan Formasi Pegawai Tri Priyo bersama Ksubdit Penyiapan Data Gunawan sebagai narsumber


    Dijelaskan Gunawan selaku Kasubdit Penyiapan Data bahwa tertundanya pengumuman kelulusan tes honorer K2 antara lain disebabkan oleh hal-hal non teknis yang berasal dari peserta tes itu sendiri, misalnya biodata yang tidak valid. Hal lainnya adalah passing grade. Menpan sampai saat ini masih mencari formula yang tepat guna menentukan passing grade, agar formasi sebanyak 218 ribu yang tersedia dapat terisi. Angka 218 ribu merupakan prediksi dari kuota 30% secara nasional yang ditentukan Menpan terhadap keseluruhan honorer yang berjumlah 640 ribu.

    “Bagaimana dengan honorer yang tidak lulus?” sambung DPRD Bangka Selatan. Dipaparkan Gunawan untuk honorer yang tidak lulus dapat tetap bekerja, “ Silakan dipekerjakan sebagai honorer tapi tidak berharap untuk diangkat menjadi PNS, sesuai dengan regulasi PP 48 tahun 2005,” ujar Gunawan dalam paparannya di Ruang Mawar BKN Pusat Jakarta.  Ditegaskan bahwa ujian K2 bukan merupakan formalitas, “meski passing grade tidak terlalu kaku, tapi tentu tidak meluluskan semua K2.”

    DPRD Magetan menyimak pemaparan narasumber
    Berkaitan dengan formasi,  secara umum dijelaskan oleh Subdit Perencanaan Formasi Pegawai Tri Priyo Sudarmanto bahwa saat ini Menpan sedang melakukan pengajuan ke Kementerian Keuangan mengenai formasi yang bisa dialokasikan untuk K2. Direncanakan tahap awal akan disediakan 100 ribu formasi. (din)