Recent Posts

Please Bantu Saya, Like This !!!

×

Powered By Blogger Widget and Get This Widget

BISNIS ES KRIM DENGAN MODAL KECIL

APLIKASI ANDROID SDN KEDUNGMALANG

DATABASE SDN KEDUNGMALANG 2018

PENGADUAN LAYANAN SEKOLAH

FORMULIR PENDAFTARAN SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2019-2020

DEWAN GURU SDN KEDUNGMALANG

Jumat, 31 Agustus 2018

RILIS UPDATER PMP 2018.08 DAN PERPANJANGAN CUT OFF PMP TAHUN 2018


RILIS UPDATER PMP 2018.08 DAN PERPANJANGAN CUT OFF PMP TAHUN 2018

Yth. Bapak/Ibu
Kepala LPMP
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan
Pengawas
di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan hormat,
Sehubungan dengan menyambut tahun ajaran baru 2018/2019 dan diluncurkannya Aplikasi Dapodik versi 2019, akibatnya terdapat perubahan-perubahan yang terjadi pada aplikasi Dapodik sehingga berdampak pada perubahan koneksi dengan Aplikasi PMP. Menyikapi kondisi tersebut Tim PMP Ditjen Dikdasmen melakukan penyesuaian dengan tindakan sebagai berikut:
Rilis Installer dan Updater PMP Versi 2018.08. Link Unduhan Aplikasi )
Perpanjangan waktu CUTT OFF sampai dengan 15 September 2018 pukul 24.00.
Daftar Pembaruan Versi 2018.08 adalah sebagai berikut :
  1. [Pembaruan] Panduan pengaturan koneksi Aplikasi PMP dengan Aplikasi Dapodik versi 2019
  2. [Perbaikan] Perbaikan kompatibilitas dengan Aplikasi Dapodik versi 2019
  3. [Perbaikan] Perbaikan cek keterisian responden sekolah untuk instrumen pengawas

Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
  1. Installer PMP versi 2018.08 hanya digunakan bagi sekolah yang belum pernah menginstal PMP sama sekali atau telah melakukan uninstall Aplikasi PMP versi sebelumnya.
  2. Updater hanya berlaku untuk aplikasi versi 2018.07
  3. Lakukan Backup data sebelum melakukan instal ulang atau updater baik Dapodik 2019 mapun Aplikasi PMP.
  4. Ikuti Panduan pengaturan koneksi aplikasi PMP sebagai berikut:
  5. Buka dan Login ke dalam Aplikasi Dapodik versi 2019
  6. Klik Tombol Pengaturan pada Menu Aplikasi Dapodik 2019
  7. Pilih Sub Menu Web Service
  8. Tekan Tombol Tambah, masukkan data di bawah ini:
    • Key : Aplikasi PMP
    • IP Address : app-pmp
    • Port : localhost (atau diisi dengan IP address jika menginstal aplikasi dapoldik di jaringan sekolah)
    • MAC Address : (dikosongkan)
    • Akhiri dengan Tombol Simpan berwarna hijau
  9. Lengkapi isian Alamat url dengan mengetik localhost:5774
  10. Masukkan NPSN sesuai dekolah Anda
  11. Pengaturan selesai dan kembali ke halaman Login PMP
  12. Untuk pengaduan sekolah yang non-aktif atau dihapus dapat mengajukan melalui LPMP/Disdik ke PDSPK dan menyesuaikan dengan data pada Website Dapodikdasmen.
  13. Pengiriman Offline tetap disediakan dengan Link Disini jika pengiriman secara online gagal.
  14. Pemrosesan data pemetaan mutu menjadi Rapor Mutu akan dilakukan secara bertahap selama Bulan September 2018 dengan proritas awal sekolah berstatus Sudah Terproses dan Sudah Kirim.
  15. Pemrosesan data pengiriman Offline mulai dilakukan secara bertahap setelah cutt off 15 September 2018 dan diproses sampai dengan bulan Oktober 2018.
  16. Jika terdapat permasalahan lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk PMP dan tim satgas PMP Dikdasmen.

Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam Satu Data!
Admin PMP Ditjen Dikdasmen

Selasa, 21 Agustus 2018

Rilis Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019


Rilis Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019

  •  Diposkan Oleh : Admin
  •  
  • |
  •  Tanggal : 17 Agustus 2018
  •  
  • |
  •  Kategori : Aplikasi Dapodik

  • Bagikan berita:

Yth. Bapak/Ibu
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
 


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
 
Telah menjadi agenda rutin bahwa setiap pergantian tahun ajaran di sekolah juga akan diikuti dengan pergantian versi Aplikasi Dapodikdasmen versi baru. Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen yang dilakukan secara terus-menerus merupakan upaya untuk selalu meningkatkan kualitas data Dapodik dan juga upaya untuk mengakomodasikan regulasi yang berlaku, di antaranya aturan yang baru terbit pada tahun 2018 seperti Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat dan Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Pembaruan juga dilakukan untuk menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Puji syukur Alhamdulillah, Tim Dapodikdasmen telah menyelesaikan proses pengujian aplikasi Dapodikdasemen versi baru untuk digunakan pada Tahun Ajaran 2018/2019 sesuai dengan jadwal. Maka pada kesempatan ini bertepatan dengan peringatan Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 dimana terdapat perubahan yang cukup signifikan dengan penggunaan database versi baru, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Sejak dirilisnya Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 ini, maka Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2018, 2018.b patch 1 dan patch 2) dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi.

Secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 telah menggunakan database yang baru, oleh karenanya Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2018, 2017b patch 1 dan patch 2) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2019, akan tetapi harus melakukan install ulang dan registrasi ulang. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER dan tidak ada versi UPDATER.
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019:

  1. [Pembaruan] Penambahan referensi Kurikulum 2013 Revisi
  2. [Pembaruan] Penamaan siswa dengan huruf kapital di awal kata
  3. [Pembaruan] Penambahan referensi Kurikulum Sekolah Perjanjian Kerjasama (SPK)
  4. [Pembaruan] Penambahan referensi Kepanitiaan Sekolah
  5. [Pembaruan] Penambahan referensi tugas tambahan Bendahara BOS
  6. [Pembaruan] Migrasi hasil integrasi PPDB ke dalam database Dapodikdasmen
  7. [Pembaruan] Proses kelulusan bersama untuk siswa tingkat akhir
  8. [Pembaruan] Penambahan peringatan dini saat penghapusan data yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru
  9. [Pembaruan] Penambahan dan mengkadaluarsakan (meng-expired-kan) referensi tugas tambahan guru
  10. [Pembaruan] Penambahan referensi prasarana: lapangan, kantin dan lapangan parkir
  11. [Pembaruan] Penyatuan Database Dikdas dan Database Dikmen
  12. [Pembaruan] Mewajibkan sekolah memilih Kurikulum 2013 untuk rombongan belajar dengan tingkat 1, 7 dan 10 di semua jenjang
  13. [Pembaruan] Panambahan tabulasi pada Menu Validasi Lokal untuk mengecek referensi yang terikat dengan data sekolah, GTK, Peserta Didik, Sarpras dan Rombel
  14. [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status warning untuk mengecek jumlah rombel berdasarkan rasio jumlah peserta didik
  15. [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status warning untuk peserta didik SD yang berumur di bawah 5 tahun 6 bulan terhitung dari tanggal 01 Juli 2018
  16. [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status invalid untuk semua TMT pada rincian GTK jika selisih tanggal lahir < 15 tahun dari TMT tersebut
  17. [Pembaruan] Penambahan fitur web service untuk digunakan oleh aplikasi selain Dapodikdasmen guna kepentingan sekolah
  18. [Perbaikan] Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik
  19. [Perbaikan] Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler (kecuali daerah khusus)
  20. [Perbaikan] Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana
  21. [Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi
  22. [Perbaikan] Penyesuaian aplikasi dengan strukur database terbaru (versi 2.80)

Proses tarik dan tambah data peserta didik dapat dilakukan pada laman yang baru, yaitu laman Kelola Data Sekolah. Laman Kelola Data Sekolah dapat diakses pada alamat berikut (Klik Disini). Panduan penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen dan Laman Kelola Data Sekolah telah dideskripsikan pada Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 (terlampir).
Untuk itu kepada seluruh Bapak/Ibu Operator Dapodik untuk segera melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 dan melakukan pemutakhiran data Tahun Ajaran 2018/2019.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data,
KERJA KITA, PRESTASI BANGSA
Admin Dapodikdasmen


LINK UNDUHAN
a. Installer Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019

b. Prefill Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019

c. Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019

Kamis, 26 Juli 2018

.:--BANSM--:.

.:--BANSM--:.

Bansm-Jakarta, Dalam rangka pelaksanaan program akreditasi tahun 2018, BAN-S/M menetapkan kebijakan dan program yang dituangkan dalam Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018. Hal ini disampaikan Toni Toharudin, Ketua BAN-S/M dalam Siaran Pers di Kantor BAN-S/M, Komplek Kemendikbud, Cipete, Jakarta Selatan [4/6/2018].
Pada tahun anggaran 2018, lanjut Toni yang juga dosen Statistik UNPAD, menyampaikan bahwa BAN-S/M akan mengakreditasi sebanyak 54.000 sekolah/madrasah, 350 Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan 2 Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). Dari jumlah total kuota tersebut, BAN-S/M menetapkan prioritas: (1) Sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) Sekolah/madrasah yang sebelumnya pernah diakreditasi tetapi memperoleh peringkat Tidak Terakreditasi (TT); (3) Sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasi 2 tahun atau lebih; (4) Sekolah/madrasah yang sudah habis masa akreditasi 1 tahun; dan sekolah/madrasah yang berada di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T)
Dalam kesempatan Siaran Pers tersebut, Toni menyampaikan terkait terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang mengamanatkan bahwa akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat dan merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah Pusat.
Dengan terbitnya Permendikbud tersebut, tegasnya, secara kelembagaan BAN-S/M mengalami proses transformasi. Pertama, dari aspek anggaran, wewenang untuk mengalokasikan anggaran akreditasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, sedangkan untuk pemerintah daerah tetap dapat memberikan kontribusi pada program praakreditasi dan tindaklanjut hasil akreditasi. Kedua, Permendikbud ini telah mengubah substansi kelembagaan BAN-S/M, yang memiliki wewenang untuk membentuk dan menetapkan anggota BAN-S/M Provinsi, yang sebelumnya menjadi wewenang Gubernur. Hal ini memberikan penegasan keberadaan kelembagaan BAN-S/M Provinsi, yang sebelumnya disebut BAP-S/M, menjadi kepanjangan tangan BAN-S/M. Permendikbud Nomor 13 tahun 2018 efektif berlaku setelah diundangkan pada 30 April 2018.
Dalam kaitannya dengan perubahan BAP-S/M yang semula dibentuk oleh Gubernur, Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor  120/1185/Bangda/ Tahun 2018 yang menegaskan bahwa sub urusan akreditasi merupakan Kewenangan Pusat (termasuk penyelenggaraan program dan fungsi Manajemen) dan menegaskan terkait perubahan BAP-S/M menjadi BAN-SM Provinsi. Dalam SE Mendagri tersebut ditegaskan keberadaan BAN-S/M Provinsi untuk berkoordinasi dengan Kemendikbud, alokasi anggaran akreditasi tidak lagi dibiayai Pemerintah Daerah (APBD), dan penyesuaian Kebijakan melalui Juknis yang diterbitkan Kemendikbud.
Ketua BAN-S/M menyampaikan juga dalam paparannya bahwa akreditasi S/M tahun 2018 akan dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang merupakan sistem berbasis web dan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama sehingga proses penilaian terhadap sekolah/madrasah lebih efektif dan efisien karena bentuk penilaian data yang bersifat administratif dan fisik memanfaatkan dari Dapodik dan EMIS sekitar 34 atribut sekolah/madrasah. Pada tahun 2017, akreditasi S/M sudah menggunakan aplikasi Sispena-S/M, namun belum terintegrasi dengan Dapodik maupun EMIS.
Dalam tahapan pelaksanaan akreditasi tahun 2018, lanjut Toni dalam siaran pers yang disampaikan di Kantor BAN-S/M, terlebih dahulu sekolah/madrasah wajib melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sispena-S/M berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang diperlukan untuk penilaian akreditasi dan diberi kesempatan sampai akhir Juni 2018. Namun, sekolah/madrasah sasaran yang tidak dapat divisitasi karena keterbatasan anggaran, BAN-S/M menetapkan kebijakan khusus dengan memperpanjang sertifikat akreditasi sekolah/madrasah tersebut secara otomatis melalui sistem dengan masa perpanjangan selama 1 (satu) tahun. Dalam rangka sosialisasi pengisian DIA kepada sekolah/madrasah sasaran, peran BAN-S/M Provinsi cukup penting sebagai kepanjangan tangan BAN-S/M.
Program lain pada tahun 2018, BAN-S/M akan melaksanakan pelatihan asesor dan Re-sertifikasi untuk asesor yang telah habis masa berlaku sertifikatnya. Saat ini, BAN-S/M sedang melaksanakan tahapan proses rekrutmen sekitar 1.341 calon asesor S/M di 22 provinsi. Kebutuhan terhadap asesor sekolah/madrasah yang memiliki kompetensi dan integritas sejalan dengan kebijakan baru BAN-S/M yang akan mengubah pendekatan akreditasi dari compliance (pemenuhan administrasi) ke performance (penguatan mutu).
Terakhir, dalam paparannya, Toni menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas layanan, mulai tahun 2018, BAN-S/M akan menerbitkan Sertifikat Elektronik (e-sertifikat) untuk sekolah/madrasah yang terakreditasi Sehingga dapat mempercepat proses layanan sertifikat akreditasi S/M yang selama ini mengalami hambatan dalam proses cetak dan distribusi. Selain itu, upaya ini dilakukan untuk menjamin keamanan dari perilaku tidak bertanggungjawab seperti pemalsuan data dan sejenisnya. Untuk memastikan keamanan data sertifikat akreditasi, BAN-S/M bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dalam kesempatan yang sama, khusus terkait SMK, Arismunandar (anggota BAN-S/M) menyampaikan bahwa pada tahun 2018 kebijakan akreditasi SMK beralih kepada satuan pendidikan, tidak lagi pada program keahlian. Hal ini diharap menjadi solusi atas penuntasan akreditasi SMK.
Arismunandar, yang  juga mantan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), menegaskan lebih lanjut keinginan BAN-S/M dalam menjaga kredibilitas pelaksanaan akreditasi dengan melakukan penegakan norma etika asesor S/M dan membuka seluas-luasnya rekrutmen calon asesor secara daring. Upaya lain, imbuhnya, saat asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah akan diawali dengan penandatanganan Pakta integritas. Mekanisme surveilans pun akan dilaksanakan untuk mengantisipasi adanya keberatan sekolah/madrasah terhadap penilaian akreditasi yang dilakukan Asesor. Karenanya, bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah melalui akreditasi diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mendaftar menjadi calon asesor di provinsi masing-masing. 
Sekolah/madrasah yang memperoleh nilai A dan predikat unggul, belum boleh gembira, tegas Arismunandar, karena nilai akreditasi A yang dicapai oleh sekolah/madrasah baru merupakan pencapaian minimal dari 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).[dha]