.:--BANSM--:.
Bansm-Jakarta, Dalam rangka pelaksanaan program akreditasi tahun 2018, BAN-S/M menetapkan kebijakan dan program yang dituangkan dalam Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018. Hal ini disampaikan Toni Toharudin, Ketua BAN-S/M dalam Siaran Pers di Kantor BAN-S/M, Komplek Kemendikbud, Cipete, Jakarta Selatan [4/6/2018].
Pada tahun anggaran 2018, lanjut Toni yang juga dosen Statistik UNPAD, menyampaikan bahwa BAN-S/M akan mengakreditasi sebanyak 54.000 sekolah/madrasah, 350 Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan 2 Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). Dari jumlah total kuota tersebut, BAN-S/M menetapkan prioritas: (1) Sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) Sekolah/madrasah yang sebelumnya pernah diakreditasi tetapi memperoleh peringkat Tidak Terakreditasi (TT); (3) Sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasi 2 tahun atau lebih; (4) Sekolah/madrasah yang sudah habis masa akreditasi 1 tahun; dan sekolah/madrasah yang berada di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T)
Dalam kesempatan Siaran Pers tersebut, Toni menyampaikan terkait terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang mengamanatkan bahwa akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat dan merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah Pusat.
Dengan terbitnya Permendikbud tersebut, tegasnya, secara kelembagaan BAN-S/M mengalami proses transformasi. Pertama, dari aspek anggaran, wewenang untuk mengalokasikan anggaran akreditasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, sedangkan untuk pemerintah daerah tetap dapat memberikan kontribusi pada program praakreditasi dan tindaklanjut hasil akreditasi. Kedua, Permendikbud ini telah mengubah substansi kelembagaan BAN-S/M, yang memiliki wewenang untuk membentuk dan menetapkan anggota BAN-S/M Provinsi, yang sebelumnya menjadi wewenang Gubernur. Hal ini memberikan penegasan keberadaan kelembagaan BAN-S/M Provinsi, yang sebelumnya disebut BAP-S/M, menjadi kepanjangan tangan BAN-S/M. Permendikbud Nomor 13 tahun 2018 efektif berlaku setelah diundangkan pada 30 April 2018.
Dalam kaitannya dengan perubahan BAP-S/M yang semula dibentuk oleh Gubernur, Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 120/1185/Bangda/ Tahun 2018 yang menegaskan bahwa sub urusan akreditasi merupakan Kewenangan Pusat (termasuk penyelenggaraan program dan fungsi Manajemen) dan menegaskan terkait perubahan BAP-S/M menjadi BAN-SM Provinsi. Dalam SE Mendagri tersebut ditegaskan keberadaan BAN-S/M Provinsi untuk berkoordinasi dengan Kemendikbud, alokasi anggaran akreditasi tidak lagi dibiayai Pemerintah Daerah (APBD), dan penyesuaian Kebijakan melalui Juknis yang diterbitkan Kemendikbud.
Ketua BAN-S/M menyampaikan juga dalam paparannya bahwa akreditasi S/M tahun 2018 akan dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang merupakan sistem berbasis web dan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama sehingga proses penilaian terhadap sekolah/madrasah lebih efektif dan efisien karena bentuk penilaian data yang bersifat administratif dan fisik memanfaatkan dari Dapodik dan EMIS sekitar 34 atribut sekolah/madrasah. Pada tahun 2017, akreditasi S/M sudah menggunakan aplikasi Sispena-S/M, namun belum terintegrasi dengan Dapodik maupun EMIS.
Dalam tahapan pelaksanaan akreditasi tahun 2018, lanjut Toni dalam siaran pers yang disampaikan di Kantor BAN-S/M, terlebih dahulu sekolah/madrasah wajib melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sispena-S/M berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang diperlukan untuk penilaian akreditasi dan diberi kesempatan sampai akhir Juni 2018. Namun, sekolah/madrasah sasaran yang tidak dapat divisitasi karena keterbatasan anggaran, BAN-S/M menetapkan kebijakan khusus dengan memperpanjang sertifikat akreditasi sekolah/madrasah tersebut secara otomatis melalui sistem dengan masa perpanjangan selama 1 (satu) tahun. Dalam rangka sosialisasi pengisian DIA kepada sekolah/madrasah sasaran, peran BAN-S/M Provinsi cukup penting sebagai kepanjangan tangan BAN-S/M.
Program lain pada tahun 2018, BAN-S/M akan melaksanakan pelatihan asesor dan Re-sertifikasi untuk asesor yang telah habis masa berlaku sertifikatnya. Saat ini, BAN-S/M sedang melaksanakan tahapan proses rekrutmen sekitar 1.341 calon asesor S/M di 22 provinsi. Kebutuhan terhadap asesor sekolah/madrasah yang memiliki kompetensi dan integritas sejalan dengan kebijakan baru BAN-S/M yang akan mengubah pendekatan akreditasi dari compliance (pemenuhan administrasi) ke performance (penguatan mutu).
Terakhir, dalam paparannya, Toni menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas layanan, mulai tahun 2018, BAN-S/M akan menerbitkan Sertifikat Elektronik (e-sertifikat) untuk sekolah/madrasah yang terakreditasi Sehingga dapat mempercepat proses layanan sertifikat akreditasi S/M yang selama ini mengalami hambatan dalam proses cetak dan distribusi. Selain itu, upaya ini dilakukan untuk menjamin keamanan dari perilaku tidak bertanggungjawab seperti pemalsuan data dan sejenisnya. Untuk memastikan keamanan data sertifikat akreditasi, BAN-S/M bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dalam kesempatan yang sama, khusus terkait SMK, Arismunandar (anggota BAN-S/M) menyampaikan bahwa pada tahun 2018 kebijakan akreditasi SMK beralih kepada satuan pendidikan, tidak lagi pada program keahlian. Hal ini diharap menjadi solusi atas penuntasan akreditasi SMK.
Arismunandar, yang juga mantan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), menegaskan lebih lanjut keinginan BAN-S/M dalam menjaga kredibilitas pelaksanaan akreditasi dengan melakukan penegakan norma etika asesor S/M dan membuka seluas-luasnya rekrutmen calon asesor secara daring. Upaya lain, imbuhnya, saat asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah akan diawali dengan penandatanganan Pakta integritas. Mekanisme surveilans pun akan dilaksanakan untuk mengantisipasi adanya keberatan sekolah/madrasah terhadap penilaian akreditasi yang dilakukan Asesor. Karenanya, bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah melalui akreditasi diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mendaftar menjadi calon asesor di provinsi masing-masing.
Sekolah/madrasah yang memperoleh nilai A dan predikat unggul, belum boleh gembira, tegas Arismunandar, karena nilai akreditasi A yang dicapai oleh sekolah/madrasah baru merupakan pencapaian minimal dari 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).[dha]