Jumat, 17 Januari 2014 15:14 |
Jakarta-Humas BKN, Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) sebagai petunjuk teknis untuk perpanjangan BUP
bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas telah diterbitkan.
Surat Kepala BKN tersebut bernomor: K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia
Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 17 Januari 2014.
Demikian disampaikan Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN, Haryomo
Dwi Putranto kepada Humas BKN di Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto.
Ditambahkan Haryomo bahwa terbitnya
Surat Kepala BKN tesebut berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat
Menteri PAN & RB Nomor: B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014
perihal tindaklanjut UU ASN. Terkait BUP PNS, lebih jauh Haryomo
menambahkan bahwa sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU
Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditentukan bahwa PNS diberhentikan
dengan hormat karena mencapai BUP, yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan)
tahun bagi Pejabat Administrasi; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat
Pimpinan Tinggi; dan 3) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Surat Kepala BKN yang mengatur BUP PNS tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS. Surat Kepala BKN tersebut juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus. Subali Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.7-3/99: |
Recent Posts
DATABASE SDN KEDUNGMALANG 2018
PENGADUAN LAYANAN SEKOLAH
FORMULIR PENDAFTARAN SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2019-2020
DEWAN GURU SDN KEDUNGMALANG
Jumat, 17 Januari 2014
FOTO
PENGUMUMAN
Landasan Operasional BUP PNS sesuai UU ASN Diterbitkan
FOTO
PENGUMUMAN
Formasi K2 Masih Dirumuskan
Jumat, 17 Januari 2014 13:25 |
Jakarta--Humas BKN, Permasalahan honorer K2 masih manjadi trending topic
dalam audiensi BKN dengan beberapa anggota DPRD negeri ini. Seperti
yang terjadi pada Kamis (16/01), tak kurang Empat DPRD menyambangi BKN
menanyakan permasalahan yang sama, yakni Bangka Selatan, Magetan,
Karimun dan Dharmasraya. Perihal seputar pengumuman kelulusan,
pengangakatan dan formasi menjadi point dalam agenda kunjungan kerja mereka.
Subdit Perencanaan Formasi Pegawai Tri Priyo bersama Ksubdit Penyiapan Data Gunawan sebagai narsumber
Dijelaskan Gunawan selaku Kasubdit
Penyiapan Data bahwa tertundanya pengumuman kelulusan tes honorer K2
antara lain disebabkan oleh hal-hal non teknis yang berasal dari peserta
tes itu sendiri, misalnya biodata yang tidak valid. Hal lainnya adalah passing grade. Menpan sampai saat ini masih mencari formula yang tepat guna menentukan passing grade,
agar formasi sebanyak 218 ribu yang tersedia dapat terisi. Angka 218
ribu merupakan prediksi dari kuota 30% secara nasional yang ditentukan
Menpan terhadap keseluruhan honorer yang berjumlah 640 ribu.
“Bagaimana dengan honorer yang tidak
lulus?” sambung DPRD Bangka Selatan. Dipaparkan Gunawan untuk honorer
yang tidak lulus dapat tetap bekerja, “ Silakan dipekerjakan sebagai
honorer tapi tidak berharap untuk diangkat menjadi PNS, sesuai dengan
regulasi PP 48 tahun 2005,” ujar Gunawan dalam paparannya di Ruang Mawar
BKN Pusat Jakarta. Ditegaskan bahwa ujian K2 bukan merupakan
formalitas, “meski passing grade tidak terlalu kaku, tapi tentu tidak meluluskan semua K2.”
DPRD Magetan menyimak pemaparan narasumber
Berkaitan dengan formasi, secara umum
dijelaskan oleh Subdit Perencanaan Formasi Pegawai Tri Priyo Sudarmanto
bahwa saat ini Menpan sedang melakukan pengajuan ke Kementerian Keuangan
mengenai formasi yang bisa dialokasikan untuk K2. Direncanakan tahap
awal akan disediakan 100 ribu formasi. (din)
|
Senin, 06 Januari 2014
Minggu, 05 Januari 2014
Langganan:
Postingan (Atom)