Recent Posts

Please Bantu Saya, Like This !!!

×

Powered By Blogger Widget and Get This Widget

BISNIS ES KRIM DENGAN MODAL KECIL

APLIKASI ANDROID SDN KEDUNGMALANG

DATABASE SDN KEDUNGMALANG 2018

PENGADUAN LAYANAN SEKOLAH

FORMULIR PENDAFTARAN SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2019-2020

DEWAN GURU SDN KEDUNGMALANG

Jumat, 17 Januari 2014

Landasan Operasional BUP PNS sesuai UU ASN Diterbitkan
Jumat, 17 Januari 2014 15:14
Jakarta-Humas BKN, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai petunjuk teknis untuk perpanjangan BUP bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas telah diterbitkan. Surat Kepala BKN tersebut bernomor: K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 17 Januari 2014. Demikian disampaikan Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto kepada Humas BKN di Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto.
Ditambahkan Haryomo bahwa terbitnya Surat Kepala BKN tesebut berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang  Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Menteri PAN & RB Nomor: B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 perihal tindaklanjut UU ASN. Terkait BUP PNS, lebih jauh Haryomo menambahkan bahwa sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP, yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan 3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Surat Kepala BKN yang mengatur BUP PNS tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS. Surat Kepala BKN tersebut juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus. Subali

Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.7-3/99:
Formasi K2 Masih Dirumuskan
Jumat, 17 Januari 2014 13:25
Jakarta--Humas BKN, Permasalahan honorer K2 masih manjadi trending topic dalam audiensi BKN dengan beberapa anggota DPRD negeri ini.  Seperti yang terjadi pada Kamis (16/01), tak kurang Empat DPRD menyambangi BKN menanyakan permasalahan yang sama, yakni Bangka Selatan, Magetan, Karimun dan Dharmasraya. Perihal seputar pengumuman kelulusan, pengangakatan dan formasi menjadi point dalam agenda kunjungan kerja mereka.

Subdit Perencanaan Formasi Pegawai Tri Priyo bersama Ksubdit Penyiapan Data Gunawan sebagai narsumber


Dijelaskan Gunawan selaku Kasubdit Penyiapan Data bahwa tertundanya pengumuman kelulusan tes honorer K2 antara lain disebabkan oleh hal-hal non teknis yang berasal dari peserta tes itu sendiri, misalnya biodata yang tidak valid. Hal lainnya adalah passing grade. Menpan sampai saat ini masih mencari formula yang tepat guna menentukan passing grade, agar formasi sebanyak 218 ribu yang tersedia dapat terisi. Angka 218 ribu merupakan prediksi dari kuota 30% secara nasional yang ditentukan Menpan terhadap keseluruhan honorer yang berjumlah 640 ribu.

“Bagaimana dengan honorer yang tidak lulus?” sambung DPRD Bangka Selatan. Dipaparkan Gunawan untuk honorer yang tidak lulus dapat tetap bekerja, “ Silakan dipekerjakan sebagai honorer tapi tidak berharap untuk diangkat menjadi PNS, sesuai dengan regulasi PP 48 tahun 2005,” ujar Gunawan dalam paparannya di Ruang Mawar BKN Pusat Jakarta.  Ditegaskan bahwa ujian K2 bukan merupakan formalitas, “meski passing grade tidak terlalu kaku, tapi tentu tidak meluluskan semua K2.”

DPRD Magetan menyimak pemaparan narasumber
Berkaitan dengan formasi,  secara umum dijelaskan oleh Subdit Perencanaan Formasi Pegawai Tri Priyo Sudarmanto bahwa saat ini Menpan sedang melakukan pengajuan ke Kementerian Keuangan mengenai formasi yang bisa dialokasikan untuk K2. Direncanakan tahap awal akan disediakan 100 ribu formasi. (din)