Guru honorer pada sekolah negeri dapat mengikuti sertifikasi bila memenuhi syarat. Syarat umum masa kerja guru PNS atau Bukan PNS untuk mengikuti sertifikasi adalah sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (sekolah/madrasah) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
Ketentuan syarat peserta sertifikasi telah diatur pada Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta. Salah satu syarat peserta sergu dalam jabatan dari sisi legalitas sebagai tenaga honorer adalah:
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan) Guru bukan PNS pada sekolah negeri,
- selain memiliki masa kerja 2 tahun secara terus menerus, juga harus memiliki SK dari Bupati/Walikota sebagai tenaga honorer atau GTT (Guru Tidak tetap). SK Bupati/Walikota yang dimaksud ini adalah bahwa sejak awal menjadi GTT memang ditugaskan dengan SK Bupati/Walikota, bukan berawal dari SK Kepala Sekolah kemudian mencari SK Bupati/Walikota.
Syarat selengkapnya bagi calon peserta sergu 2013 dapat dilihat di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar