Recent Posts

Please Bantu Saya, Like This !!!

×

Powered By Blogger Widget and Get This Widget

BISNIS ES KRIM DENGAN MODAL KECIL

APLIKASI ANDROID SDN KEDUNGMALANG

DATABASE SDN KEDUNGMALANG 2018

PENGADUAN LAYANAN SEKOLAH

FORMULIR PENDAFTARAN SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2019-2020

DEWAN GURU SDN KEDUNGMALANG

Minggu, 07 September 2014

en Kediri Home Download Galeri PPDB-Online 2014/2015 Visi dan Misi .: MENU :. .: ARSIP :. September 2014 August 2014 July 2014 June 2014 May 2014 April 2014 February 2014 January 2014 September 2013 March 2010 February 2010 January 2010 October 2009 September 2009 August 2009 May 2009 April 2009 March 2009 February 2009 January 2009 December 2008 PENGUMUMAN PENANDATANGANAN SPJ RAMPUNG KEKURANGAN BAYAR TPP TAHUN 2011 DAN TAHUN 2012

Berikut ini kami sampaikan informasi tentang penandatanganan SPJ rampung kekurangan bayar TPP Tahun 2011 dan 2012, surat resmi tentang hal tersebut bisa didownload disini Daftar nama penerima kekurangan bayar TPP terbagi menjadi 2 kelompok yaitu : 1. Daftar nama penerima kekurangan bayar TPP tahun 2011 berikut jadwal dan tempat penandatanganan BISA DIDOWNLOAD DISINI 2. Daftar nama penerima kekurangan bayar TPP tahun 2012 berikut jadwal dan tempat penandatanganan BISA DIDOWNLOAD DISINI disamping 2 kelompok tersebut diatas ada sejumlah Guru PNS yang berhak menerima kekurangan bayar TPP tahun 2011 dan 2012 tetapi SK Dirjen belum terbit , sehingga kekurangan bayar TPP nya belum bisa diterimakan saat ini , daftar nama guru yang belum ber SK Dirjen BISA DIDOWNLOAD DISINI Catatan : 1. Daftar nama dan no urut penerima kekurangan bayar TPP tahun 2011 dan 2012 di dasarkan pada nomor peserta sertifikasi dari hasil audit BPKP tahun 2014 dan unit kerja yang tercantum di daftar penerima adalah unit kerja pada tahun itu ( unit kerja lama ) 2. Penghitungan pajak yang digunakan adalah perhitungan pajak tahun 2014 yaitu 15 % untuk golongan IV , 5 % untuk golongan III, dan 0 % untuk golongan II 3. Bagi PNS yang berhak mendapatkan kekurangan bayar TPP tahun 2011 dan 2012 tetapi sudah meninggal dunia maka tunjangan profesinya bisa dicairkan oleh ahli warisnya dengan membawa : a. Fotocopy Surat Kematian b. Fotocopy Sertifikat Pendidik c. Fotocopy Kartu Keluarga d. Fotocopy KTP ahli waris